JAKARTA - Penggunaan rekening pribadi untuk menampung sisa Tambahan Uang Perswdiaan (TUP) dan belanja langsung atau LS dari Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung murni kesalahan administrasi. Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Fathihatul Khoiriyah.
”Sisa TUP dan LS sebesar Rp2,9 miliar ke kas negara tidak lebih dari 12 hari. Tepatnya 2 hari. Dari rekening pribadi salah satu staf Bawaslu Provinsi Lampung. Tidak ada niat sedikit pun dari bendahara ataupun staf Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipinjam nomor rekeningnya untuk berbuat fraud atau penipuan,” jelas Khoir-sapaan akrab Fathihatul Khoiriyah kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Rabu (22/7).
https://www.youtube.com/watch?v=R_fAtqegdys
Bahkan, setelah diperiksa BPK RI, tidak ada pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi bendahara ataupun pemilik rekening. ”Sehingga permasalahan ini tidak menimbulkan dampak kerugian negara,” jelas Khoir yang dipertegas lewat pesan WhatsApp.
”Maka kesimpulan tidak ada kerugian negara. Karena sudah diperiksa. Tapi ada kesalahan administrasi,” timpal Koir yang menegaskan pihaknya telah memberikan klarifikasi saat proses pemeriksaan BPK RI di kantor Bawaslu Lampung pada Mei. Bahkan karena terjadinya kesalahan administrasi ini Bendahara Bawaslu diganti.
Terkait dengan hal-hal yang terjadi di Bawaslu Lampung dan beberapa lembaga lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta kepada seluruh entitas mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, yang diaudit badan tersebut.
”Ini sifatnya wajib agar diketahui masyarakat melalui media massa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas,” jelas Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.
Hal tersebut, sambung Agung, berlaku mulai tahun 2020. ”Iya sudah diwajibakan pada tahun ini. Seluruh entitas yang laporan keuangannya kami periksa untuk mengumumkannya ke media massa,” tegas Agung kembali.
Nah ini pun berlaku pada entitas beropini wajar tanpa pengecualian (WTP), sedangkan mulai tahun depan semua entitas wajib melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik.
”Tahun ini, yang diwajibkan adalah entitas yang opininya WTP. Tahun 2021, semua entitas apapun opininya harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Agung menjelaskan laporan tersebut nantinya harus disampaikan kepada masyarakat dengan menyertakan seluruh hasil pemeriksaan mulai dari neraca, laporan arus kas, hingga realisasi anggaran.
”Beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas baik pemerintah daerah, kementerian/lembaga, maupun LKPP,” jelasnya.
Untuk hasil pemeriksaan laporan keuangan terhadap tingkat daerah, kabupaten, kota, dan provinsi dapat disampaikan kepada media massa lokal. Sedangkan untuk entitas nasional atau kementerian/lembaga (K/L) dapat ditampilkan melalui media massa nasional.
Agung mengatakan langkah ini dilakukan karena para entitas mengelola uang negara yang juga merupakan uang masyarakat sehingga mereka wajib tahu hasil audit laporan keuangan tersebut.
”Entitas yang kami audit adalah pengelola keuangan negara dan yang dikelola adalah uang rakyat. Rakyat perlu tahu bagaimana laporan keuangannya setelah diaudit oleh BPK RI,” katanya. (fin/ful)