JAKARTA - Perusahaan penyalur tenaga kerja menggunakan apartemen untuk menampung pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia. Mereka rencananya akan dikirim ke luar negeri secara ilegal. Namun, aksinya keburu terbongkar.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pihaknya menggerebek sebuah tempat penampungan pekerja migran Indonesia di Bogor, Jawa Barat. Mereka ditampung di Apartemen Icon Tower Alphine sebelum diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
"Dari 25 (orang) yang dilaporkan, ada 19 orang pekerja migran ilegal kami temukan terdiri dari 16 orang laki-laki dan tiga perempuan," katanya di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (21/7).
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 25 orang ditampung di beberapa unit apartemen tersebut.
"Sebanyak 19 pekerja migran Indonesia yang ditemukan itu rencananya akan dibawa ke Thailand secara ilegal," ungkapnya.
Dikatakannya, para pekerja migran itu direkrut oleh PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri.
"Dua perusahaan ini tidak memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran. Lebih parah lagi para calon tenaga migran tersebut menyetor Rp25 juta sebagai syarat awal," tegasnya.
Dijelaskannya, semua pekerja migran yang direkrut oleh perusahaan yang memiliki izin akan terdeteksi secara otomatis dalam sistem basis data di BP2MI.
Perizinan perekrutan dan penempatan tenaga migran yang dikantongi perusahaan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi dari 318 P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terdaftar di sistem kami yang memiliki izin dari Kemnaker untuk perekrutan dan penempatan tenaga migran, dua perusahaan yang tadi tidak terdaftar," ujar Benny.
Benny menyebut PT Duta Buana Bahari mengantongi izin operasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga pelatihan kerja (LPK). Sementara PT Nadies Citra Mandiri hanya sebagai agensi travel.
Ke-19 pekerja migran Indonesia yang ditemukan kemudian menjalani rapid test dan setelah itu mereka dibawa ke Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial.
Benny meminta Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri untuk menindak tegas oknum-oknum yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
Dia tak ingin kejahatan terhadap pekerja migran terus terjadi.
"TPPO tentu tidak boleh dilakukan siapa pun, baik perseorangan atau berbadan hukum," tutur dia.