News . 20/07/2020, 10:33 WIB

Ancaman Klaster Perkantoran

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Klaster perkantoran harus diwaspadai dalam upaya Percepatan Penanganan COVID-19. Klaster perkantoran menjadi ancaman penyebaran, sebab penyumbang terbesar kasus COVID-19 di Jawa Timur berasal dari perkantoran.

Anggota Tim Pakar untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin meminta masyarakat mewaspadai penyebaran virus corona baru dari perkantoran.

"Ruangan yang tertutup seperti perkantoran sangat rentan terjadi penyebaran. Seiring menyambut adaptasi kebiasaan baru, aktivitas kerja mulai normal dan karyawan diharuskan ke kantor dan belakangan muncul kasus terkonfirmasi positif beberapa diantaranya adalah pegawai kantor," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7).

Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM itu, mengatakan relaksasi ekonomi di tengah wabah mendorong masyarakat untuk bekerja, berbelanja, berolahraga dan mendapatkan hiburan.

BACA JUGA:  Dua Orang ASN Positif Covid-19

Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati akan potensi penyebaran COVID-19 di perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan.

"Protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat ketika berada di tempat-tempat tersebut. Setiap bertemu kerumunan segera hindari, apalagi jika itu terjadi di dalam ruangan tertutup seperti di perkantoran," tuturnya.

Menurutnya jika virus corona menyebar melalui interaksi manusia, maka virus ini akan semakin mudah menyebar apabila jarak antara satu individu dengan individu lainnya sangat dekat.

"Terlebih jika terdapat banyak orang di tempat yang sama dalam ruangan yang tertutup," ungkapnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah baik pusat maupun daerah beserta Gugus Tugas untuk mengevaluasi work from home (WFH) dan work form office (WFO).

“Mengingat lingkungan dan sistem kerja di setiap instansi pemerintah maupun perusahaan swasta kurang mendukung terhadap upaya pengendalian COVID-19 sehingga banyaknya penyebab kasus positif dari klaster pekerja dan perlu segera dilakukan penanganannya,” katanya.

BACA JUGA:  Ungkap 55 Penyelewengan Bansos Covid

Pemerintah juga diminta untuk mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran Menpan RB No 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi pemerintah.

“Ini sebagai langkah pemerintah dalam mempertimbangkan kebijakan baru apabila SE tersebut dianggap tidak berjalan efektif,” ujarnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah telah memberikan beberapa pedoman terkait bagaimana pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor selama pandemi COVID-19.

"Kita lihat aktivitas sudah dimulai termasuk di sektor perkantoran dan kami sudah berikan beberapa pedoman agar tetap waspada serta mengimplementasikan adaptasi perubahan atau kebiasaan yang baru," katanya, Minggu (19/7).

Dengan pedoman tersebut, diharapkan setiap individu yang bekerja di kantor tetap produktif, namun aman dari penularan COVID-19.

Pedoman yang diberikan tersebut mulai sejak berangkat dari rumah yakni dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik serta mencuci tangan.

Khususnya bagi pengguna transportasi umum, pemerintah telah membagi pelaksanaan kegiatan kantor dengan dua gelombang masuk yakni pukul 07.00 WIB atau 7.30 WIB dan pukul 10.00 WIB atau 10.30 WIB.

BACA JUGA:  Covid-19 Belum Usai, Sandi Minta Sekolah Mulai Beradaptasi dengan New Normal

"Kita mengingatkan selama berada di transportasi massal untuk tetap gunakan masker dan upayakan tidak ada pembicaraan apalagi makan dan minum karena berisiko terjadi penularan," katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com