JAKARTA - Aksi penyalahgunaan atau fraud yang dilakukan oknum orang dalam suatu entitas perbankan bekerja sama dengan nasabah dalam penyaluran kredit paling sulit dideteksi regulator. Ini diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka wajar, kasus ini pun menampar pihak bank itu sendiri. Sehingga, kondisi tersebut bisa mendegradasi kepercayaan publik terhadap bank bermasalah.
Dari catatan Fajar Indonesia Network (FIN) khusus untuk sektor jasa keuangan, ada 13 surat perintah penyidikan terhadap kasus fraud. Ini belum teramasuk 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap, namun tidak dirinci kasus tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi bertajuk “Perkuat keamanan industri keuangan Indonesia” melalui kanal IDX itu, dijelaskan, deteksi lebih sulit dilakukan apabila ada tindakan yang ia sebut one man show.
BACA JUGA: Penyerang Novel Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara
”Keamanan berlapis bisa diterobos karena mereka sendiri yang melakukan. Kalau sudah berkolaborasi, berjamaah akan lebih sulit. Dari pengalaman kami kalau sudah ada keputusan yang one man show, itu memungkinkan terjadi fraud tapi secara umum regulasi kami sudah lengkap,” ungkap Heru, Jumat (17/7).Ditambahkannya, regulasi mengenai perbankan sudah ketat dan berlapis di antaranya dari sisi internal, OJK mengatur tugas komisaris. ”Nah di dalam struktur komisaris, ada komite termasuk komite kredit dan di jajaran direksi, ada manajemen risiko dan unit anti-fraud sebagai ring satu mencegah penyelewengan itu dan level berikutnya pengawasan OJK,” urainya.
Khusus bagi bank-bank milik negara (Himbara), tentu saja terdapat pengawasan auditor eksternal lain lagi. Pada bagian lain OJK pun memiliki peraturan terkait tata kelola pemberian kredit bahkan, setiap jam regulator ini bisa langsung melakukan evaluasi melalui aplikasi OJK Box.
”Dalam posisi ini jelas bahwa pemberian kredit baru yang dilakukan bank itu bisa kami langsung evaluasi. Kami bisa minta bank menaruh data di repository mereka, dari kantor bisa kami tarik (data) untuk evaluasi apakah pemberian kredit dari awal sudah betul atau tidak,” ungkapnya.
Dalam menyaring figure yang akan menduduki posisi strategis di bank, lanjut dia, juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan dan bisa dievaluasi berkala. Calon direksi bank itu, kata dia, diuji oleh tiga orang, terdiri dari dua orang ahli yang paham perbankan dan satu orang dari pengawas OJK. ”Ya jadi ini sangat independen,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo ketika memaparkan restrukturisasi kredit pada Rabu (8/7) mengungkapkan selama semester pertama tahun ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi melakukan penindakan terhadap entitas ilegal. (fin/ful)