News . 17/07/2020, 12:33 WIB
Dijelaskan Ali Fikri, JPU KPK akan memperlajari putusan tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum KPK saat ini bersikap pikir-pikir dan akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim selama 7 hari ke depan guna mengambil langkah hukum berikutnya. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com