News . 17/07/2020, 12:33 WIB

Tak Terbukti TPPU, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dijelaskan Ali Fikri, JPU KPK akan memperlajari putusan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum KPK saat ini bersikap pikir-pikir dan akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim selama 7 hari ke depan guna mengambil langkah hukum berikutnya. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," katanya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com