News . 17/07/2020, 08:20 WIB

Menkes Rubah Istilah ODP PDP dan OTG, Karni Ilyas: Orang Kampung Saya Nambah Bingung

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto merubah beberapa istilah yang dipakai dalam penanganan covid-19. Istilah yang dirubah yakni Pasien dalam pantauan (PDP), Orang dalam pantauan (ODP), Orang tanpa gejala (OTG). Istilah itu dirubah lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19). Langkah Menkes ini mendapat respon beragam dari netizen di media sosial. Tak terkecuali, pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) l, Karni Ilyas. "Menteri Kesehatan dua hari lalu mengganti istilah Covid-19: Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi Kontak Erat, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Kasus Suspek, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala,” tulis Karni Ilyas di akun twitternya, Kamis (16/7). Karni mengatakan bahwa perubahan istilah-istilah itu membuat bingung untuk memahaminya. "Orang kampung saya semakin bingung memahaminya,” tulis Karni Ilyas. (dal/fin).

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id