PRABUMULIH – Physical Distancing (PD) atau menjaga jarak, salah satu kunci memutus mata rantai Covid-19 wajib di patuhi dan ditaati masyarakat Prabumulih.
Jaga jarak tidak hanya dilakukan bagi pejalan kaki, ataupun pusat-pusat keramaian seperti pasar atau gerai-gerai lainnya ataupun tempat pelayanan publik, namun penerapannya juga mulai dilakukan bagi pengendara kendaraan di jalan raya.
Hal itu dilakukan Satlantas Polres Prabumulih dengan memberi garis pembatas sebagai tanda kendaraan diperbolehkan berhenti. Tanda garis yang menyerupai garis start tersebut dapat dijumpai di trafic light perlintasan rel kereta api. Selain itu, Satlantas juga memisahkan antara tanda untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Lantas Polres, AKP Sukirman menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mendukung masa transisi adaptasi kebiasaan baru berarti kembali ke kehidupan normal dan melakukan aktivitas sama seperti sebelum pandemi, Dimana menurutnya, trafic light merupakan salah satu titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Jadi untuk mendukung masa transisi ini. Salah satu potensi terjadinya kerumunan masyarakat itu di traffic light. Untuk mengurangi terjadinya kerumunan kami mencoba membuat satu rekayasa dengan membuat barrier pembatas ataupun marka jalan sebagai ploting tempat kendaraan sepeda motor yang antri menunggu di traffic light,” ujarnya seperti dikutip dari Prabumulih Pos (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis (16/7/2020).
Lanjut Sukiman, pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi marka jalan phsycal distancing tersebut. Satlantas Polres Prabumulih sendiri telah mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di traffic light.
“Sudah kita buat dengan jarak sehingga tidak ada kerumunan-kerumunan dan tidak membuat lalu lintas kelihatan semrawut. Kita lihatkan batasan yang jelas, yang depan itu motor, belakangnya itu R4 mobil,” pungkasnya. (03/rel)