JAKARTA - Potret koperasi kini menjamur di Indonesia dan mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian Nasional. Saat ini tercatat koperasi aktif di Indonesia sebanyak 123.048 unit. Di mana terdapat 36,97% atau 45,489 unit telah melaporkan pelaksanaan RAT-nya. Sementara sebanyak 29,06 persen atau 35.761 unit telah memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan mengatakan, saat ini, Koperasi di Indonesia masih di dominasi oleh Koperasi Konsumen sebesar 59,12 %, Koperasi Produsen sebesar 19,98 % dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebesar 13,36 % dan terkonsentrasi di Pulau Jawa mencapai 46,5% atau 57.247 unit.
Rully mengatakan, nilai aset yang terbentuk oleh Koperasi mencapai Rp152,11 triliun sedangkan nilai omset mencapai Rp.154,72 triliun dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tercatat mencapai Rp. 6,26 triliun.
BACA JUGA: Pengurus Koperasi Wajib Cermat Kelola Anggaran
Namun demikian, kata Rully, koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama bagi masyarakat sebagai lembaga ekonomi. "Tetapi cita-cita potret koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia perlu terus ditingkatkan dan diperkuat," ujar Rully melalui siaran pers yang diterima redaksi FIN, Kamis (16/7).Rully berujar, belum optimalnya partisipasi penduduk Indonesia untuk menjadi anggota koperasi yang berdasar data empiris berkisar sebesar 8,41% dan masih dibawah rata-rata sebesar 16,31% dari penduduk dunia menjadi anggota Koperasi.
Kata dia, tantangan baru yang dihadapi oleh dunia perkoperasian nasional tidak hanya sekadar mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan teknologi digital dan inovasi produk, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan visi baru di tengah perubahan sosial-ekonomi yang dinamis.
BACA JUGA: Novel Baswedan: Peradilan Penyiraman Air Keras Hanya Sandiwara
"Sejalan hal tersebut, upaya dan langkah Kementerian Koperasi dan UKM untuk penguatan dan modernisasi koperasi, yaitu: Perbaikan ekosistem usaha koperasi, melalui: Kemudahan usaha yang memungkinkan koperasi bisa mengakses pasar secara lebih luas, pembiayaan serta pengembangan kapasitas." Kata Rully.Dia mengatakan, koperasi harus masuk ke sektor-sektor unggulan nasional, yaitu: pangan, komoditi, maritim, pariwisata, dan industri pengolahan.
Masa depan Indonesia berada pada generasi milenial, koperasi harus masuk pada pada sektor ekonomi kreatif, dimana anak-anak muda banyak terlibat dalam sektor tersebut.
"Optimalisasi koperasi aktif sampai saat ini, baik sektor riil (produsen, konsumen, jasa, dan pemasaran) dan sektor keuangan/KSP harus berada pada satu kesatuan ekosistem yang terintegrasi dengan tata kelola modern." Ujarnya.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Terobosan dan Inovasi
Sumber dan saluran pembiayaan yang ramah untuk UMKM dan koperasi sudah dilakukan penataan dan LPDB-KUMKM sudah ditetapkan 100% penyalurannya untuk koperasi dengan prosedur yang lebih mudah.Bahwa, masih kata Rully, untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari alokasi sebesar Rp1 triliun sampai dengan saat ini LPDB-KUMKM telah menyalurkan sebesar Rp. 247,90 miliar (per 16 Juli 2020).
"Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyusun Strategi Nasional (Stranas) UMKM dan Koperasi. Stranas ini merupakan instrumen kebijakan untuk mewadahi kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan baik pemerintah daerah, konsorsium usaha baik BUMN dan swasta." Ucap Rully.
Dia melanjutkan, turbulensi ekonomi masa pandemi Covid-19, mengindikasikan bahwa koperasi sektor keuangan atau usaha simpan pinjam sangat rentan dan mudah terkontraksi oleh eskalasi ekonomi.
BACA JUGA: 1.332 Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19
Untuk itu, dipandang perlu penyiapan sistem pengawas dan lembaga penjamin simpanan di koperasi agar memberi rasa aman baik bagi anggota dan masyarakat yang berinvestasi di koperasi.Konsolidasi petani ke dalam wadah koperasi sekaligus juga mengonsolidasi lahan milik petani, konsolidasi pola tanam yang baik, konsolidasi sumber daya di pemerintahan dan konsolidasi pembiayaan. Konsolidasi tersebut mendorong peningkatan produktivitas dan memperkuat posisi tawar petani.
"Untuk mendukung pengembangan koperasi yang lebih berfokus dan terarah tersebut, sedang disusun konsep Arsitektur Pengembangan Koperasi Indonesia kedepan untuk mewujudkan potret koperasi yang sehat, mandiri, modern, berdaya saing, dan mendukung UMKM melalui 4 pilar kebijakan yang berfokus pada infrastruktur, profesinalisme tata kelola koperasi, pembiayaan dan kapasitas usaha, serta pengawasan dalam konteks pembinaan terhadap Koperasi." Katanya.
Dia menjelaskan bahwa, permenkop nomor 4 tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM; Kerjasama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah; Percepatan dan pemantapan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
"Sistem pengawasan dengan penguatan fungsional pengawas dan jabatan fungsional yang disertifikasi dan di standarisasi Memperkuat posisi koperasi disektor keuangan dengan pola Syariah dalam RUU Cipta Kerja." Tutupnya. (andi/fin).