JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengkaji ulang Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 51 tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Pasalnya, isi pada salah satu pasal 53 di Permenristekdikti tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan, bahwa tujuan dari pengkajian aturan tersebut untuk membangun pembelajaran jarak jauh yang berkualitas.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Tapi Tidak Dipenjara, Eh Gimana Bisa
"Permen tersebut memang sedang kita tinjau dan sedang kita siapkan ekosistem yang baik," ujar Nizam di Jakarta, Rabu (15/7).Menurut Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, pasal 53 dalam Permenristekdikti Nomor 51 tahun 2018 sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Sebab, di pasal yang membahas soal syarat pembukaan program studi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini hanya mengizinkan PJJ di perguruan tinggi terakreditasi A.
"Perlu ditinjau ulang dan dilihat relevansinya, terutama syarat perguruan tinggi terakreditasi A untuk bisa melakukan PJJ," kata Huda.
Huda menambahkan, Permenristekdikti yang terbit di 2018 itu tidak mempertimbangkan kondisi seperti pandemi covid-19. Pada akhirnya, banyak perguruan tinggi khsusunya perguruan tinggi swasta yang kecil tidak siap dengan PJJ.
"Saya setuju Permen itu ditinjau lagi karena tidak relevan dengan masa depan model pendidikan kita, terlebih untuk kampus swasta yang memang rata-rata belum terakreditasi A," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menilai, bahwa pasal tersebut bermasalah akibat hanya memberikan izin bagi perguruan tinggi berakreditasi A untuk melakukan PJJ. Sementara, di tengah pandemi covid-19 seluruh perguruan tinggi diminta untuk melakukan PJJ.
"Jadi ada gagal paham di kementerian, PJJ dijadikan perizinan baru. Dengan kata lain, sekarang semua perguruan tinggi melanggar peraturan," kata Ketua Aptisi, Budi Djatmiko
Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah membuat surat edaran kepada perguruan tinggi bukan akreditasi A agar tidak membuat laporan PJJ karena dinilai sebagai pelanggaran.
"Karena kalau kita laporkan menggunakan PJJ, sementara Permen-nya tidak dicabut, itu semua perguruan tinggi melanggar undang-undang. Nah ini yang menjadi masalah pokok," pungkasnya. (der/fin)