News . 15/07/2020, 12:48 WIB
“Pelanggaran SOP harus dapat dibuktikan unsur penyalahgunaan wewenang maupun benturan kepentingan baru bisa dipidana. Sebaliknya jika hanya kesalahan administrasi maka sanksinya pun administrasi,” jelas Refli.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai SOP bukanlah peraturan lain sebagaimana dimaksud di dlaam pasal 49 ayat (2) huruf b sejauh SOP tersebut belum dituangkan dalam peraturan perbankan dan diundangkan dalam lembaran negara.
Margarito menegaskan SOP internal bank tidak bisa dijadikan landasan untuk mempidanakan seseorang.
“Tidak bisa. SOP tidak bisa jadi landasan untuk menghukum atau mempidanakan orang. Tidak bisa,” sergahnya.
Kasus ini bermula pada Maret dan Juni 2008. Saat itu debitur Ratu Kharisma mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi sejumlah Rp 10,5 miliar dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi (M2) di daerah Seminyak, Bali.
Baru membayar angsuran dan bunga sejumlah kurang lebih Rp 300 juta, kemudian debitur lalai atas kewajibannya. Dan tercatat sejak Juni 2009 tidak lagi membayar bunga dan angsuran. Setelah diberitahukan, peringatan dan pemutusan kredit oleh bank dan tidak juga melaksanakan kewajibannya maka berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan No. 40 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 93 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan objek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN), Bank mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar.
Hasilnya aset tersebut laku dilelang dengan nilai Rp 6.386.000.000 setelah melalui lima kali proses lelang. Namun pihak Rita tidak puas dengan hasil lelang tersebut karena nilai lelang jauh di bawah nilai pasar. Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak Rita melaporkan komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindak pindana perbankan (tipibank) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri. (gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com