Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo

fin.co.id - 15/07/2020, 21:10 WIB

Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Akhrinya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas. Orang nomor satu di korps berseragam coklat-coklat itu mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Tentu ini langkah maju dan cepat yang dilakukan Kapolri, setelah sehari sebelumnya mendapat kritik tajam dari IPW dan para aktivis anti korupsi lainnya.

”Siduh dicopot, dicopot,” singkat Jenderal Idham dalam ketarangannya kepada wartawan. Info yang didapat, Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri, Rabu (15/7).

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan itu. Ia menjelaskan Prasetijo pun ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan.

”Iya benar dan mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

Itu merupakan sanksi yang diberikan Polri kepada Prasetijo karena dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini Div Propam Polri masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu. ”Sekarang masih berlangsung, pemeriksaan masih belum selesai mas,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. ”Dan yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan,” katanya.

Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

”Dalam surat jalan tersebut, Joko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” ungkap Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S. Pane kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Rabu (15/7).

Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra? Apalagi, sambung Neta, biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

”Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Tjandra. Untuk itu Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu,” paparnya.

Admin
Penulis