News . 14/07/2020, 11:00 WIB
JAMBI – Dilakukannya perluasan relaksasi di bidang pendidikan di Kota Jambi, hari ini (13/7) sejumlah sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP di Kota Jambi mulai melakukan belajar tatap muka.
Belajar tatap muka ini sebagai uji coba. Tidak ada paksaan bagi orangtua yang keberatan untuk anaknya mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
Mukhlis Plt Kadisdik Kota Jambi mengatakan, semua sekolah tingkat SMP Negeri di Kota Jambi, telah siap untuk melakukan uji coba belajar tatap muka. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan. Hanya memang, sejumlah sekolah swasta di Kota Jambi belum siap. Hal itu dikarenakan keterbatasan biaya, untuk menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan.
“SMP Negeri sudah siap semuanya untuk besok (hari ini, red). Yang swasta sebagian belum siap," katanya seperti dikutip dari Jambi Ekspress (Fajar Indonesia Network Grup).
Namun, demikian apabila sekolah belum siap untuk melakukan belajar mengajar secara tatap muka, agar tidak dipaksakan. Relaksasi harus ada standar protokol kesehatan yang ditentukan.
"Beberapa waktu lalu kami sudah koordinasi dengan OPD terkait, apabila ada sekolah yang belum siap agar jangan dipaksakan untuk dibuka,” katanya.
Kata Jasrul, pembelajaran yang nantinya dihadapi siswa tentu tidak efektif. Namun bersifat uji coba, kalau tidak dimulai dari sekarang tentu ini akan berlarut-larut.
"Kita juga minta kepada guru agar tidak ada pembeda belajar secara tatap muka dan daring. Harus memberikan perhatian dan pengawasan kepada murid nya dan memberikan edukasi yang benar,” katanya.
“Tidak boleh dipaksakan. Yang belum siap tidak apa-apa,” kata Fasha.
Proses belajar mengajar akan dilakukan secara offline maksimal 3 jam per hari. Hal ini juga sebagaimana yang tertera di Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 245 tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan relaksasi di bidang pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021.
Di bagian lain, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih tetap memberlakukan belajar dari rumah bagi seluruh siswa. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi, Mingu (12/7) kemarin.
Ia menyebutkan bahwa hal ini telah diatur dalam surat keputusan bersama menteri pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Adapun aturan di dalam SKB tersebut menyatakan berbagai ketentuan terkait dengan zona daerah dalam masa Pandemi Covid 19.
"Aturannya bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye ,dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," ujarnya
Hal ini kata Sekda berlaku sampai dengan kondisi Covid 19 di Kabupaten Tanjabbar membaik, atau tergolong Zona Hijau. Nantinya pun, diterangkan oleh Sekda jika Kabupaten Tanjabbar masuk Zona Hijau akan ada aturan yang diterapkan.
"Kalo kita Zona Hijau kita bisa lakukan tatap muka. Tapi sampai saat ini kita masih Zona kuning," ungkapnya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com