News . 14/07/2020, 11:32 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD akan segera membentuk tim pemburu koruptor (TPK). Tugasnya tidak akan tumpang tindih dengan KPK.
"Perlu adanya kerja bareng. Tapi tidak boleh boleh saling sabot atau berebutan. Berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," katanya melalui akun instagramnya @mohmahfudmd, Selasa (14/7).
Pengaktifan kembali TPK sesuai dengan instruksi presiden (inpres).
"Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim," katanya.
Dikatakannya, institusi yang akan dilibatkan yaitu Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan departemen teknis lainnya.
Kehadiran TPK tidak akan mengambil alih tugas KPK.
"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," tegasnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com