Djoko Tjandra Tercatat di Sistem Dukcapil

fin.co.id - 14/07/2020, 03:00 WIB

Djoko Tjandra Tercatat di Sistem Dukcapil

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Begitu data yang meminta pelayanan ditemukan, petugas akan langsung membantu mencetakkan kebutuhan Dukcapil-nya. Meski begitu, lanjut Tito, hal itu akan dijadikan pembelajaran. "Ke depan ketika ad orang akan mencetak KTP atau pelayanan Dukcapil lain, petugas dapat proaktif bertanya kepada penegak hukum di wilayahnya. Meskipun surat pemberitahuan resminya tidak ada dari aparat penegak hukum, begitu melihat data di media dan segala macam, proaktif," tukasnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dia pernah ditahan pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Alasannya, perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan kemudian mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara, harus membayar Rp15 juta, uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara, dan imigrasi juga mencegah Djoko Tjandra.

Dia kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan.(rh/fin)

Admin
Penulis