News . 13/07/2020, 15:22 WIB
Aksi Selasa-an yang tergabung dalam GERAK Perempuan, sambunng Spesialis Advokasi & Kebijakan Publik Perkumpulan Keluarga Berencana (PKBI), difokuskan agar arah substansi RUU PKS tetap diorientasikan pada kepentingan korban.
Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan Ira Imelda yang selama ini mendampingi para korban kekerasan seksual mendorong pemerintah agar proaktif berkomunikasi dengan DPR agar RUU PKS benar-benar dibahas dan disahkan.
Sebagai perumus substansi RUU PKS, Imelda menegaskan bahwa tujuan RUU PKS untuk melindungi semua korban kekerasan seksual dan pemulihannya, baik perempuan maupun laki-laki, yang banyak mengalami kendala karena undang-undang yang ada sangat tidak memadai.
“Tidak ada larangan pihak-pihak yang mempublikasikan perkara kekerasan seksual dengan berita yang justru mengeksploitasi korban,” ungkap Ira memberikan salah satu persoalan keterbatasan aturan-aturan yang ada dan belum melindungi korban.
Menanggapi hal tersebut, jurnalis senior Fahri Salam mengajak jaringan masyarakat sipil agar tidak berkecil hati terhadap pemberitaan media yang masih memojokkan perempuan korban kekerasan seksual. Perkembangan era digital di mana media sosial semakin banyak memperbincangkan isu kekerasan seksual membuat publik, pembaca media, makin kritis.
Fahri melihat saat ini banyak pembaca media yang protes terhadap pemberitaan yang keliru terkait isu perempuan dan keadilan gender.
“Kalau newsroom tidak berubah, publik sudah berubah dan semakin kritis,” pungkas editor Titro.id tersebut. (fin/tgr)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com