Akhirnya, Telkomsel Digugat Pelanggan

fin.co.id - 13/07/2020, 02:34 WIB

Akhirnya, Telkomsel Digugat Pelanggan

Berkaitan dengan itu dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Kominfo RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020.

”Saat ini, kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi.

Sebagai badan usaha, Telkomsel akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Tottenham vs Arsenal: Berburu Tiket Liga Eropa Musim Depan

Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar melalui akut twitternya meminta penjelasan kepada Telkomsel terkait data pribadinya yang bocor dan tersebar di media sosial. Atas peristiwa itu, Denny Siregar melalui media sosial menyatakan akan menggugat Telkomsel ke pengadilan jika tidak memberikan penjelasan. (fin/ful)

Admin
Penulis