LAMPUNG – Data diri anak buah kapal (ABK) asal Lampung, yang meninggal di kapal ikan berbendera Tiongkok terus didalami pihak-pihak terkait.
ABK bernama Hasan Apriadi tersebut diketahui baru berusia 20 tahun. Korban merupakan warga Sukamaju, Desa Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung.
Kepala Disnaker Lampung Lukmansyah mengatakan, jenazah ABK yang meninggal di Kapal Lu Jiang Yu 118, 20 Juni lalu ini memang tidak masuk dalam data SISKO-KTKLN.
BACA JUGA: Pelaksanaan Kegiatan Kurban Tahun Ini Tidak Seramai Tahun Kemarin
“Jadi untuk penempatan ABK tersebut melalui PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), yang izinnya dikeluarkan Dishub Jawa Tengah. Dan tidak masuk SISKO-KTKLN,” bebernya seperti dikutip dari Radar Lampung (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat (10/7).Dia menambahkan, ABK tersebut diketahui sejak 2019 telah tinggal di Tegal, Jawa Tengah. Lalu bertolak menuju Singapura pada Januari 2020. Namun sesuai alamat di paspor yang dimiliki almarhum, memang warga Pesisir Barat.
Saat ini jenazah almarhum masih di RS Bayangkara, Kepulauan Riau. Untuk selanjutnya divisum dan dalam penyelidikan pihak berwajib.
BACA JUGA: Jurnalis Metro TV Tewas Ditikam
“Untuk Pemulangan jenazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan/agency tersebut,” tambahnya.Saat ini, Disnaker Lampung bersama BP3TKI/BP2MI Lampung terus memantau kepulangan jenazah. “Pihak keluarga dan Disnaker Pesisir Barat telah diinfokan,” tandasnya. (rma/sur)