News . 10/07/2020, 13:30 WIB

Biaya Rapid Test seperti Bola Liar

Penulis : Admin
Editor : Admin

PANGKALPINANG - Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp150 ribu yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor. HK.02.02/1/2875/2020. Hal ini pun didukung oleh anggota Komisi IV DPRD Bangka Belitung (Babel), Marsidi Satar.

Sebelum keluarnya surat edaran tersebut, menurut Marsidi, biaya rapid test ini seperti bola liar. Tidak adanya aturan, harga rapid test yang dipatok di setiap rumah sakit atau klinik kesehatan bervariasi.

"Selama ini tingginya harga rapid test seolah-olah membiarkan bola liar ini, sampai-sampai harganya ada yang 500 ribu seperti poliklinik di Jakarta, kami mengalami sendiri," ujarnya seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (8/7) kemarin.

Oleh karena itu, Marsidi menilai kebijakan yang diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini sudah tepat untuk meringankan beban dan tidak menimbulkan kebingungan masyarakat. Dan terpenting, pihak rumah sakit atau lembaga yang mengadakan rapid test harus mengikuti ketetapan.

BACA JUGA: Presiden Mencium Aroma Krisis Pangan

"Sebenarnya pemeriksaan rapid test ini kebutuhan, orang yang melakukan perjalanan ke daerah lain, ini perlu bukti pernyataan sehat dari Covid-19, dan itu harus dibuktikan dengan rapid test, demikian juga untuk mengetahui reaktif atau tidak, kalau orang mampu harga berapapun nggak jadi masalah, cuma dalam hal ini negara harus hadir," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tertanggal 6 Juli 2020 telah menerbitkan surat edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi kepada para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, kepala atau direktur rumah sakit, Perhimpunan RUmah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIM), Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Asosiasi DInas Kesehatan Seluruh Indonesia dan Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI). Dalam surat edaran bernomor:

BACA JUGA: Manchester City 5-0 Newcastle: Kerinduan Silva Dibayar Tuntas

HK.02.02/I/2875/2020 itu disebutkan harga atau tarif rapid tes tertinggi batasannya hanya Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat atas permintaan sendiri. Dan fasilitas kesehatan atau pihak yang memberikan layanan pemeriksaan rapid dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan Kemenkes.

Edaran juga berisi alasan penetapan tarif tertinggi itu karena sebelumnya biaya rapid tes yang bervariasi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu, diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Tes Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Selain itu, edaran yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid. (jua)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com