JAKARTA - Maria Pauline Lumowo, telah dibekuk. Tertangkapnya Maria, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga berharap kerugian PT BNI (Persero) Tbk sebesar Rp1,7 triliun segera dikembalikan.
"Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia," katanya dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Mengenai penangkapan Maria, Arya mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM Yasoona Laoly yang berhasil bernegosiasi dengan pemerintah Serbia sehingga bisa memboyong buronan 17 tahun ke Indonesia. Padahal, antara Indonesia dan Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi.
"Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di Indonesia tapi (Maria) berhasil dibawa ke Indonesia. Selain itu, kami juga berterima kasih pada duta besar Indonesia di Serbia dalam membantu proses ini," ucapnya.
Seperti diketahui, Maria adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Selama 17 tahun pelarian, akhirnya Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019.
Melalui negosiasi, meski tidak terjalin hubungan ekstradisi dengan Serbia, namun Maria bisa dibawa ke Indonesia untuk menjalani hukuman di Tanah Air atas pembobolan dana BNI senilai Rp1,7 triliun. (din/fin)