Belum Ada CJH, Tarik Dana Haji

fin.co.id - 09/07/2020, 14:00 WIB

Belum Ada CJH, Tarik Dana Haji

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

PRABUMULIH – Penarikan setoran haji bisa dilakukan Calon Jemaah Haji (CJH) alias diperbolehkan, karena tahun ini penyelenggaran haji dibatalkan atau ditunda sementara imbas Covid-19. Dan, keberangkatan haji diilakukan tahun depan.

Tetapi, informasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 257 CJH tahun ini berangkat haji belum ada melakukan penarikan setoran haji dan juga pendaftaran haji.

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag, Drs H Yeri Taswin MPdI kepada awak media seperti dikutip dari Prabumulih Pos (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (8/7/2020).

BACA JUGA: Persiapan Bayi Tabung Kualitas Sperma Bergantung Gaya Hidup

“Memang kabupaten/kota lain, informasinya ada CJH-nya melakukan penarikan setoran pelunasan haji sebesar Rp 8 juta. Kalau Prabumulih, sejauh ini belum ada,” ujar Yeri.

Lanjutnya, setoran pelunasan haji boleh saja ditarik. Dan, dilakukan pelunasan kembali tahun depan ketika akan berangkat haji. “Yang tidak boleh, penarikan biaya pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta. Karena, jika itu dilakukan artinya itu pembatalan haji. Dan, CJH terpaksa mendaftar ulang dan menunggu lagi. Kalau, hanya setoran pelunasan haji bisa dilakukan,” terang ayah tiga anak ini.

Sambungnya, penundaan keberangkatan haji tahun ini terpaksa dilakukan, karena pemerintah Arab tidak melaksanakan haji tahun ini menghindari pandemik Covid-19 tengah berlangsung di seluruh negara, termasuk Arab dan juga Indonesia.

“Akibatnya, 357 CJH kita akan diberangkatkan 2021, untuk melaksanakan haji di tanah suci,” pungkasnya. (03)

Admin
Penulis