12 Perusahaan Ditunggu Itikad Baiknya

fin.co.id - 09/07/2020, 04:00 WIB

12 Perusahaan Ditunggu Itikad Baiknya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Sedangkan mantan Bagian Pengembangan Dana PT JS Lusiana mengaku, gagal bayar pada perusahaan asuransi Jiwasraya terjadi pada 2018. Saat itu, Direktur Utama PT AJS, Hexana Tri Sasongko.

“Iya (gagal bayar 2018), Direktur Utama Hexana Tri Sasongko,” katanya yang juga memberikan kesaksian.

Diungkapkan Lusiana menyampaikan, sejak 2018 PT AJS tidak mampu membayarkan kewajiban nasabah. Bahkan PT AJS mulai mengalami kerugian.

“Iya (mulai mengalami kerugian). Tidak mampu membayarkan kewajiban asuransi Jiwasraya,” ujarnya.

Lusiana pun menyebut, PT AJS selalu rajin menyetorkan laporan keuangan kepada pemegang saham dalam kurun waktu 2008-2017. Namun, tidak ada evaluasi dan perbaikan dari Kementerian BUMN maupun Kementerian Kuangan.

“Koreksi tidak ada, dan (perbaikan) setahu saya juga tidak ada,” beber Lusiana.

Untuk diketahui, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pernah bersurat kepada Kejaksaan Agung mengenai dugaan fraud ini dalam surat bernomor SR-789/MBU/10/2019. Ini kemudian ditindaklanjuti Kejagung.

Dari hasil penyidikan Kejagung disebutkan, Jiwasraya diduga melakukan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan manajer investasi yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 12,157 triliun.

Ke-13 perusahaan MI tersebut antara lain, PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen.

Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen,PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung meminta kepada 13 perusahaan tersebut untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 12,157 triliun. dari 13 perusahaan tersebut baru PT Sinarmas Aset Manajemen yang telah mengembalikan Rp 700 miliar melalui Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono meminta agar 12 perusahaan manajer investasi (MI) lainnya yang menjadi tersangka korporasi seegra mengembalikan uang kerugian negara.

"Diharapkan pengembalian/penitipan uang ini dapat diikuti oleh MI lainnya sehingga apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kerugian keuangan negara cq PT AJS yang ditimbulkan akibat adanya penyimpangan dalam transaksi reksa dana dapat dipulihkan dan hal ini dapat membantu PT AJS dalam membayar tunggakan premi kepada nasabah pemegang polis yang menjadi kewajiban PT. AJS," katanya di Kejaksaan.

Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, uang hasil hitungan BPK berbeda dengan uang fee yang telah dikembalikan sejumlah MI.

"Hanya itu (Sinarmas) saja yang menyerahkan. Lainnya tidak ada, karena kan itu berbeda dengan uang fee di mana beberapa MI sudah mengembalikan," ujar Febrie.

Admin
Penulis