News . 08/07/2020, 15:30 WIB
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jamaah dalam kondisi sehat;2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;6) Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;7) Menghimbau untuk tidak melibatkan shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
3. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanyadihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (adv)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com