News . 05/07/2020, 12:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengembangkan penyelidikan dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar. Penyidik KPK pada Sabtu (4/7) membawa Deky Aryanto ke Jakarta.
Dia diperiksa sebagai tersangka pemberi suap kepada sang bupati. Kasus ini merupakan hasil dari penyadapan pertama yang dilakukan pasca pemberlakuan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Tersangka DA sudah dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa untuk lebih mendalami perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (4/7).
Deky akan dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dia juga menjalani isolasi mandiri untuk memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kabupatan Kutai Timur.
Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa.
Seperti diketahui, pada Jumat (3/7), KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria. Keduanya diduga terlibat kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com