News . 05/07/2020, 12:30 WIB
JAKARTA - Penyelidikan kasus suap yang menetapkan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan istrinya Encek Unguria oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dikembangkan. Selain keduanya, Komisi anti rasuah juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai tersangka pemberi, lembaga antirasuah itu menetapkan Aditya Maharani selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan. Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, serta sertifikat deposito Rp1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk tidak mengalami pemotongan anggaran. Sedangkan peran Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur. Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan dirinya telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur. Pada Oktober 2019 lalu, KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur dan menetapkan tiga tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019.
Saat itu, dia mewanti-wanti agar tidak ada permainan-permainan terkait pengadaan barang dan jasa. "Ancaman ini malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun kontraktor di Kaltim. Tetapi, nyatanya masih saja terjadi," papar Nawawi.
Menurutnya, OTT yang menjerat Ismunandar merupakan hasil penyadapan pertama yang dilakukan KPK pasca pemberlakuan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dalam UU KPK yang mulai berlaku pada Oktober 2019 diatur mengenai mekanisme penyadapan yang baru. Yakni fungsi penyadapan baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK dibentuk pada Desember 2019. Anggotanya diisi lima orang. Mereka adalah Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua), Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Nawawi menyatakan penyadapan pertama terkait kasus korupsi yang menjerat Ismunandar beserta sang istri dilakukan pada Februari 2020. "Jadi sekitar Februari 2020, KPK melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat," papar Nawawi.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com