Mendikbud Nadiem Makarim Pelototi Keringanan UKT Mahasiswa

fin.co.id - 05/07/2020, 11:50 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim Pelototi Keringanan UKT Mahasiswa

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim mengajak para rektor Indonesia mengoptimalkan kebijakan Merdeka Belajar episode II, Yakni Kampus Merdeka dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 demi terwujudnya sumber daya manusia unggul dan Indonesia maju.

"Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensi di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya," ujar Nadiem saat menjadi narasumber pada Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) 2020 secara online di Jakarta, Sabtu (4/7).

Menurutnya, Kampus Merdeka adalah untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh. Nadiem meminta para pemangku kepentingan dan pengelola pendidikan tinggi membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif, inovatif dengan penyesuaian yang berkaitan dengan mekanisme manajemen perguruan tinggi saat ini.

"Perlu dipahami bahwas perubahan tidak berlangsung secara satu arah. Namun saling terkait antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Sehingga sinergi, sinkronisasi, dan kolaborasi saat ini merupakan pilihan yang wajib dilakukan oleh para pengelola dan pemangku kepentingan perguruan tinggi," terangnya.

Nadiem menambahkan Kemendikbud juga akan membantu mahasiswa yang kesulitan dalam melanjutkan pendidikan akibat pandemi COVID-19. Dia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama meringankan beban adik-adik mahasiswa," ucapnya.

Selain itu, perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali. Misalnya sedang menunggu kelulusan. Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50 persen UKT.

Namun, hal itu berlaku bagi semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4). Juga untu semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3). "Kerangka regulasi diberikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT. Ini untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem. (rh/fin)

Admin
Penulis