News . 04/07/2020, 15:08 WIB

Perguruan Tinggi Harus Bisa Smart Short Cut

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2019. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk Papua dan Papua Barat," kata Ainun.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19. Selain itu, tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021. Syarat lainnya adalahmahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian. "Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," tutur Ainun.

PTN dan PTS, lanjutnya, diminta segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswanya. Agar yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT. Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT. "Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," pungkasnya. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com