News . 03/07/2020, 10:00 WIB
"Kuota jalur zonasi di Jakarta pada PPDB 2020 hanya 40 persen, jumlah itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud," ujarnya.
Kedua, lanjut Bramantyo, faktor usia yang didahulukan sebagai persyaratan sebelum faktor jarak sehingga menyulitkan siswa/siswi yang berusia lebih muda untuk diterima.
"Keputusan ini mengagetkan sepatutnya jika pemerintah ingin meratakan dan memudahkan akses pendidikan, kriteria jarak dari sekolah ke rumah lebih diprioritaskan," terangnya.
Permasalahan ketiga, kata Bramantyo, juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta baru ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2020, artinya hanya sekitar 1 bulan sebelum proses PPDB dimulai.
Bramantyo menilai, perubahan kriteria dan sosialisasi petunjuk yang terlalu berdekatan dengan waktu pendaftaran telah menyebabkan pendaftar dan orang tua bingung dan panik.
"Tugas pemerintah utamanya adalah memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di Indonesia bisa lanjut bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara adil," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com