News . 03/07/2020, 05:00 WIB

DPR - Pemerintah Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas 2020

Penulis : Admin
Editor : Admin

Yakni RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. "Menurut kami, itu jauh lebih prioritas dibahas dan pro-kontranya tidak terlalu tinggi dibandingkan RUU PKS," tuturnya.

Terkait pasal pemidanaan dalam RUU PKS juga terjadi ada pro dan kontra dengan RUU Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Perlu menunggu revisi KUHAP yang ternyata nasibnya juga sama. Periode lalu tidak jadi disahkan di paripurna karena pro-kontranya sangat tinggi," paparnya.

Dia menilai pasal-pasal pemidanaan dalam RUU PKS sangat berkaitan dengan revisi KUHAP dan KUHP. "Kalau membahas RUU PKS sementara pemidanaan belum jelas, maka tidak ada artinya. Maka kami sepakat menarik dulu," ucapnya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai DPR RI tidak peka terhadap korban kekerasan seksual. "Ini makin memperlihatkan DPR tidak punya kepekaan terhadap korban. DPR itu harus lebih peka terhadap jeritan para perempuan yang selama ini mengalami kekerasan seksual," ujar Jeirry di Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut Jeirry, alasan DPR yang menyebut pembahasan RUU PKS terlalu sulit dilakukan sangat mengada-ada. DPR, lanjutnya, bisa mengundang ahli untuk dimintai pendapat dalam pembahasan RUU tersebut. "Ada banyak ahli yang bisa dimintai pendapat dan membantu DPR membuat UU ini. Tapi kalau alasannya tidak mampu, saya kira alasan yang dibuat-buat," terangnya.

Dia berharap DPR mengubah keputusannya dengan mengagendakan untuk membahas kembali RUU PKS dalam Prolegnas tahun ini. Sebab, korban kasus kekerasan seksual sangat banyak.

Berdasarkan data BPS pada 2018, tercatat jumlah kasus perkosaan adalah 1.288, pencabulan 3.970. Sedangkan kasus kekerasan seksual ada 5.247.

Namun, berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507 orang. Sementara Komnas Perempuan menyatakan sepanjang 2019, dari 3.062 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik dan komunitas. Sebanyak 58 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com