3 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan di Pomdam

fin.co.id - 01/07/2020, 03:54 WIB

3 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan di Pomdam

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

3. Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 (Divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan)

4. Saipudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)

5. Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)

6. Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)

7. Supriyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi (Divonis 6 tahun dan denda Rp400 juta, serta pencabutan hak politik)

8. Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021 (Divonis 6 tahun dan denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik)

9. Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta (Divonis 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan)

10. Sufardi Nurzain eks pimpinan Fraksi Golkar DPRD Jambi (Divonis 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda Tp200 juta Subsider 2 bulan kurungan. Hak politik dicabut selama 5 tahun)

11. Elhelwi anggota DPRD Jambi (Divonis 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda Tp200 juta Subsider 2 bulan kurungan. Hak politik dicabut selama 5 tahun)

12. Gusrizal anggota DPRD Jambi (Divonis 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda Tp200 juta Subsider 2 bulan kurungan. Hak politik dicabut selama 5 tahun)

Admin
Penulis