JAKARTA - Rupanya 11 pengeroyok lima personel Tim Siber Polda Metro Jaya adalah warga negara asing ilegal. Mereka tak mempunyai izin tinggal di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kini 11 WNA tersebut dititipkan kepada otoritas imigrasi.
Baca Juga: Pembakar Mobil Via Vallen Sudah Diamankan Polisi
"Ada 11 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian, sekarang kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi untuk kita titipkan sementara di sana karena menyangkut masalah izin tinggal yang memang tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).
Meski demikian, proses hukum terhadap 11 WNA, sembilan diantaranya WN Nigeria, tetap berjalan.
Baca Juga: Duh! Mobil Alphard Via Vallen Hangus Dibakar Orang Tak Dikenal
Otoritas imigrasi saat ini juga masih mendalami mengenai perihal izin tinggal 11 warga negara asing tersebut.
"Sambil berjalan laporan polisi sudah dibuat, proses selanjutnya sambil berjalan, untuk sementara ini masih didalami oleh pihak imigrasi terkait izin tinggal di Indonesia ini," ujarnya.
Baca Juga: Keroyok Polisi, 11 WN Nigeria Ditangkap
Untuk diketahui, lima anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok sekitar 60 WNA saat akan menangkap pelaku peniouan online di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (27/6).(gw/fin)