News . 27/06/2020, 11:54 WIB

Direktur Humpuss Transportasi Kimia Ditahan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Taufik Agustono, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1. Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).

BACA JUGA: Cara Ampuh RKB Telkom Bantu Penjualan UMKM Terdampak COVID-19

Dijelaskan Lili, Taufik Agustono telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

"Berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso (anggota DPR RI periode 2014-2019) sebagai pihak penerima," kata dia.

Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut. Mereka adalah Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

"Dua di antaranya, yaitu Bowo Sidik Pangarso diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Kemudian Asty Winasti telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk Indung masih tahap upaya hukum kasasi," kata Lili.

Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Asty divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso.

BACA JUGA: Intensif Tenaga Medis Corona Belum Dibayar

"Pembayaran sebesar 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019," kata Lili.

Dalam kasus ini Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com