BULUKUMBA - Dua kasus dugaan korupsi di Bulukumba mandek. Proses perkara itu terhambat karena satu tersangka belum ditemukan.
Dua kasus tersebut yakni, pengadaan kapal perikanan 30 GT dua unit tahun anggaran 2012. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 juta dari Rp2,1 miliar anggaran yang dikelola.
Kasus ini mulai berjalan sejak tahun 2012. Menyeret Direktur CV Sumber Harapan, Arifuddin selaku rekanan.
Namun hingga kini Arifuddin belum ditahan. Padahal telah berstatus tersangka.
Baca Juga: Buronan Korupsi Ditangkap di Kuala Lumpur
"Belum ada perkembangan karena tersangka belum ditemukan, kami menunggu dari Polres karena tersangka juga berkasus di sana," jelas Kepala Seksi Pidana Khsus Kejari Bulukumba, A Tirta seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat, 26 Juni.
Polres Bulukumba juga menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kasus ini mulai berjalan sejak tahun 2013.
Potensi kerugian negara senilai Rp1 miliar dari Rp2 miliar anggaran yang dikelola di Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba. Arifuddin selaku rekanan ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Bahkan ia telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tersangka lainnya, Muhammad Ajis, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bulukumba juga belum ditahan. Malah Ajis tengah berada di Jakarta.
"Yang bersangkutan sudah mau menyerahkan diri tapi karena pandemi Covid-19 sehingga belum mereka lakukan," beber Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra. (sir/dir)