News . 26/06/2020, 11:51 WIB

Uang Bansos Jangan Dipolitisasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAMBI - Di tengah pandemi covid-19 di Provinsi Jambi, banyak bantuan yang diberikan ke masyarakat dari pemerintah. Berkenaan dengan akan dilaksanakan pesta demokrasi, jangan sampai bantuan sosial tersebut dimanfaatkan untuk pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, Rudy M Harahap mengatakan bahwa bantuan sosial tersebut seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pusat, kemudian Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan covid-19 dari kepala daerah dan lain sebagainya.

"Jangan sampai uang bansos dipolitisasi untuk kepentingan Pilkada, karena ini banyak yang ikut pilkada. Ini yang harus kita rapikan dan awasi. Ini juga merupakan perintah dari KPK," kata dia seperti dikutip dari Jambi Independent (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (24/6).

Kemudian juga, BPKP Provinsi Jambi bersama intansi terkait seperti Polda Jambi dan Korem 042/Garuda Putih, serta lainnya tetap menjaga Jambi untuk tetap tertib dan lebih baik ke depannya.

Selain itu dalam pengawasan dana Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat, baik berupa uang maupun sembako, Rudy menyebutkan tidak boleh memasang foto kandidat yang ikut serta dalam pilkada di karung, dan lain sebagainya.

"Kita akan mengingatkan kepada mereka untuk selalu berhati-hati, kita juga bekerjasama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan," tambahnya. Dia berharap pelaksanaan Pilkada nantinya berjalan dengan bersih dan tak ada kecurangan.

Dirinya juga mengakui, selama ini jika melihat kesalahan dalam bantuan yang diberikan oleh pemerintah, pihaknya langsung menegur untuk segera diperbaiki.

Rudi juga berpesan kepada kepala daerah dan lainnya, agar tetap menggunakan prosedur yang benar dan jangan sampai menyalahgunakan bansos tersebut. Seandainya jika masih ditemukan maka akan mendapatkan sanksi dari Bawaslu.

"Makanya kita perlu saling jaga dan melindungi, jangan sampai mereka terjerembab ke tempat yang salah," sebutnya.

Sementara itu sebelumnya, Bawaslu Kota Jambi akan membangun komunikasi dengan tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi. "Terkait Bansos, Bawaslu Provinsi yang akan menyurati seluruh kepala daerah termasuk walikota Jambi," ujar Ari Juniarman, Ketua Bawaslu Kota Jambi.

Komunikasi dilakukan agar tidak ada pelanggaran, dengan memanfaatkan kondisi masyarakat yang tengah terdampak corona. Dalam penanganan pandemi covid-19 di Kota Jambi, ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan. Baik dari pemerintah pusat, maupun Pemprov Jambi. Di mana salah satunya adalah pemberian bansos. Ini, menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Karena Bawaslu menilai, Bansos rawan dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (slt)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com