News . 26/06/2020, 13:27 WIB

Kabareskrim Ancam Pembakar Hutan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengancam pembakar hutan dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hukuman terberat dinilai sangat tepat mengingat Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19.

Sebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla), semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

Baca Juga: Proses PPDB Ricuh

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," kata Sigit, dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Sigit menjelaskan dalam mengantisipasi karhutla, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengecek. Bahkan telah merilis aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik panas (hotspot) di Polda Riau.

Ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi karhutla sehingga diminta untuk mengadopsi aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut.

Baca Juga: Kementan Tarik Produk Jamur Enoki dari Peredaran

"Polda-polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Di antaranya Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujarnya.

Selain petugas, dia meminta para pelaku usaha memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla. Misalnya menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

Baca Juga: Jangan Kompromi, Tindak Pelaku Karhutla

"Mendorong perusahaan besar untuk melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan menyediakan alat berat sampai dengan radius tertentu serta membuat desa peduli api," ujarnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com