JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menurunkan target pendapatan negara dari yang semula Rp1.760,88 triliun menjadi Rp1.699,94 triliun pada tahun ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Penurunan target tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi corona.
"Maka perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN 2020," ujarnya dalam Perpres 72/2020, seperti dikutip Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (26/6).
Penurunan target ini lantaran pos-pos penerimaan akan lebih seret dari proyeksi sebelumnya. Musalkan, peneriman pajak yang semula diasumsikan mencapai Rp1.462,62 triliun, kini hanya Rp1.404,5 triliun alias turun 3,97 persen.
Pun demikian dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diasumsikan Rp297,75 triliun menjadi Rp294,14 triliun atau turun 1,21 persen. (din/fin)