News . 25/06/2020, 11:24 WIB

Tersangka 4 Pejabat Bea Cukai Langsung Ditahan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Empat pejabat bea cukai Batam ditetapkan sebagai tersangka korupsi importasi tekstil 2018-2020. Satu tersangka dari kalangan swasta, yaitu seorang pengusaha.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, mengatakan jaksa penyidik Kejagung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam sebagai tersangka tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

"Dari hasil ekspose gelar perkara diduga terkait tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 hingga 2020," katanya, Kamis (25/6).

Empat pejabat Bea Cukai tersebut Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III, Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, dan Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II.

Baca Juga: Kemendikbud: Aturan PPDB DKI Jakarta Sudah Sesuai

Selain empat pejabat Bea Cukai Batam tersebut, jaksa juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu seorang pengusaha.

"Dia adalah Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima," kata Hari.

Dijelaskan Hari, jaksa penyidik telah memeriksa para tersangka yang diketahui bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Jiwasraya Rugi Sejak 2006, Kejagung Salah Sita

"Para tersangka kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima," ungkapnya.

Berawal dari jaksa memeriksa tiga saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India. Importasi teksi dari India ini mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya, baik secara aturan atau prosedur yang dilaksanakan oleh para tersangka.

Usai memeriksa tiga saksi, selanjutnya jaksa penyidik menetapkan lima tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kelima tersangka telah ditahan sejak 24 Juni selama 20 hari hingga 13 Juli 2020 guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Aduan soal Maladministrasi PPDB

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com