PANGKALPINANG - Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan penerimaan dan seleksi PPDB 2020. Hal ini bertujuan untuk menjembatani keluhan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat Ombudsman Babel, Endah Septamirza menyampaikan bahwa PPDB ini menjadi perhatian penting untuk diawasi karena melibatkan banyak calon siswa dan satuan pendidikan mulai tingkat TK/RA, SD/MI/sedejarat, SMP/MTs/sederajat, hingga SMA/SMK/MTs/sederajat.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman Babel akan kami tindak lanjuti menggunakan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO)," katanya seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa (23/6) kemarin.
BACA JUGA: UMKM Masih Kesulitan dapat Keringanan Kredit
Perhatian utama Ombudsman dalam mengawasi penyimpangan yang mungkin dapat terjadi dalam PPDB tahun ini pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten."Beberapa hal berhubungan dengan maladministrasi yang berpotensi muncul, seperti penyimpangan prosedur, pelayanan dalam pelaksanaan PPDB secara online, pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, tindakan diskriminasi hingga permintaan uang saat daftar ulang maupun dengan alasan kebutuhan, peralatan sekolah dan lain sebagainya," bebernya.
Beberapa aturan yang merujuk dalam pengawasan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung terhadap PPDB 2020, meliputi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.
BACA JUGA: Idul Adha 31 Juli 2020, Muhammadiyah Imbau Masyarakat Salat Id di Rumah
Pada tahun kemarin, lanjut Endah, Ombudsman Babel menerima pengaduan terkait dengan kurangnya sosialisasi perubahan jadwal PPDB pada suatu sekolah sehingga anaknya tidak bisa mendaftar. Selain itu, ada juga kebijakan satuan pendidikan yang menambah kouta siswa baru tanpa adanya rekomendasi Kepala Daerah."Tentunya kami berharap dalam penyelenggaraan PPDB 2020 lebih tertib administrasi dan sesuai prosedur," jelas Endah.
Dia menyarankan, bagi masyarakat yang menemukan atau merasakan dugaan maladministrasi atau penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB, dapat menghubungi posko layanan pengaduan masyarakat PPDB 2020 Ombudsman Babel melalui call center Whatsapp 08119733737, Telepon 0717 433219, akun media sosial Facebook dan Instagram, dan email [email protected]. (jua)