4. Saipudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)
5. Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)
6. Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)
7. Supriyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi (Divonis 6 tahun dan denda Rp400 juta, serta pencabutan hak politik)
8. Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021 (Divonis 6 tahun dan denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik)