News . 23/06/2020, 11:54 WIB

Restrukturisasi Kredit Bank Rp655,84 Triliun

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan restrukturisasi kredit perbankan per 15 Juni 2020 mencapai Rp655,84 triliun dengan 6,27 juta nasabah di seluruh Indonesia.

"Dari likuiditas, secara market likuiditas masih cukup,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, kemarin (22/6).

Dari jumlah tersebut, outstanding untuk usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp298,8 triliun kepada 5,17 juta debitur dan non-UMKM kepada 1,1 juta debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp356,98 triliun.

Adapun total potensi nilai outstanding restrukturisasi kredit di perbankan mencapai Rp1.352,52 triliun kepada 15,29 juta debitur.

Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan hingga yang dihimpun dari 183 perusahaan, nilai outstanding restrukturisasi kredit mencapai Rp121,92 triliun kepada 3,4 juta nasabah.

Sementara jumlah kontrak yang telah disetujui mendapat restrukturisasi itu sekitar 82,73 persen dari total permohonan restrukturisasi yang masuk ke perusahaan pembiayaan mencapai 4.153.504 kontrak. "Sehingga, sekitar 507.449 kontrak masih dalam proses persetujuan," jelasnya.

Analis Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) Dendy Indramawan sebelumnya mengatakan, restrukturisasi kredit bak terbilang cukup besar misalkan untuk kredit UMKM yang total kredit mencapai Rp5.500 triliun.

"Total ada sekitar sekitar Rp1.000 triliun, ada penundaan arus kas cicilan kredit sekitar Rp100 triliun. Nilai ini cukup besar,'' katanya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi arus kas masuk yang cukup tinggi tersebut, harus dilakukan pengetatatn likuiditas di level rendah dan sedang. Namun jika engetatan di posisi tinggi, maka bank perlu mendapat dukungan dari fiskal ataupun moneter.

"Terpenting likuiditas bank BUMN dijaga. Sehingga transaksi pasar uang antar bank bisa berjalan dan membantu bank kecil," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta OJK untuk mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai stimulus bagi nasabah di sektor keuangan. Langkah ini untuk memberi napas bagi pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.(din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com