Ini Sinyal KPK Buru Aktor Lain dalam Dugaan Suap di MA

fin.co.id - 22/06/2020, 13:04 WIB

Ini Sinyal KPK Buru Aktor Lain dalam Dugaan Suap di MA

JAKARTA - Penahanan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Langkah ini sebagai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengorek siapa saja yang terlibat dalam sederet kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

”Ya, diperpanjang. Mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6).

Ditambahkan Ali ada beberapa substasi pokok yang membutuhkan klarifikasi dan pendalaman dalam beberapa kasus untuk menyelesaikan berkas perkara terhadap keduanya. ”Ada hal-hal yang dibutuhkan untuk klarifikasi,” jelasnya.

Untuk diketahui Nurhadi dan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6), setelah sebelumnya mereka bersama dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (ful/fin)

Admin
Penulis