Data Pasien Covid Aman

fin.co.id - 22/06/2020, 08:55 WIB

Data Pasien Covid Aman

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah menjamin keamanan data pasien COVID-19. Dipastikan tak ada kebocaran data menyusul informasi mengenai dugaan data COVID-19 diretas dan dijual di situs gelap.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan tidak ada data yang bocor dari aplikasi PeduliLindungi. Dia juga menyebutkan tak ada data pasien COVID-19 yang bocor.

"Setelah dilakukan asesmen dan evaluasi keamanan secara menyeluruh, PeduliLindungi aman dan tidak ada kebocoran data," katanya, Minggu (21/6), menanggapi informasi dugaan data COVID-19 diretas dan dijual di situs gelap.

Dijelaskan Johnny, hasil pemeriksaan tersebut tidak untuk dipublikasikan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri dugaan kebocoran data COVID-19 Indonesia.

"Keamanan data COVID-19 akan terus dijaga dan keamanan sistem juga terus ditingkatkan," kata Johnny.

Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan "unethical hacking", meretas untuk mencuri data misalnya. Menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran hukum, baik di Indonesia maupun negara lainnya.

"Polri tidak akan mentolerir kejahatan di ruang siber," tegasnya.

Senada ditegaskan Juru Bicara BSSN Anton Setiawan. Dia mememastikan tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi COVID-19.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi COVID-19," bebernya.

Dikatakannya, BSSN telah dan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik. Selain itu juga meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data penanganan COVID-19.

Dia menegaskan akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana. Pelaku terancam Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman bagi pelaku penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta," tegasnya.

Jika terbukti data tersebut bocor, pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menilai bahwa kejadian ini menambah panjang kasus peretasan.

"Memang yang paling disesalkan hampir semua data yang diambil dari Polri, Bhinneka, Bukalapak dan Tokopedia tidak dilindungi enkripsi sehingga bisa langsung diperjualbelikan. Masih harus dicek dan digital forensic darimana asal data tersebut, dari kemenkes atau lembaga lain yang mengelola data COVID-19," katanya.

Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini mengatakan, saat ini perlindungan data pribadi dan keamanan siber pada sistem di Tanah Air khususnya lembaga pemerintah memang masih menjadi pekerjaan rumah yang berat.

Admin
Penulis