Aturan PPDB DKI Jakarta Dipertanyakan Orang Tua

fin.co.id - 22/06/2020, 11:52 WIB

Aturan PPDB DKI Jakarta Dipertanyakan Orang Tua

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan, bahwa telah banyak menerima pengaduan terkait keberatan orang tua dengan kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 DKI Jakarta.

"Dua pengaduan masuk melalui WhatsApp dari orang tua di Utan Kayu dan Matraman, Jakarta Timur, serta satu pengaduan lewat Facebook dari Jakarta Utara. Satu (orang tua) menelepon langsung terkait keberatan orang tua atas kriteria usia," kata Retno dalam pernyataannya, Senin (22/6)

Retno mengatakan, bahwa para orang tua mempertanyakan penggunaan kriteria usia dalam PPDB, bukan nilai. Terkait laporan kitu, pihaknya mengaku telah menyampaikan aduan tersebut kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

KPAI melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta beserta jajarannya, pada Senin, 15 Juni 2020 di kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, kata Retno, Disdik DKI mejelaskan penggunaan kriteria usia ini untuk memberikan kesempatan bersekolah kepada semua anak.

Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan, tidak mengabaikan prestasi siswa, karena tersedia jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun nonakademik

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," terangnya.

Merujuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, mengenai jumlah calon peserta didik yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Juknis tersebut juga menjelaskan soal persyaratan usia. Jenjang Sekolah Dasar, berusia tujuh sampai dengan 12 tahun, dan paling rendah berusia enam tahun terhitung 1 Juli 2020.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020. Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas maksimal 21 tahun, pada 1 Juli 2020. (der/fin)

Admin
Penulis