News . 20/06/2020, 05:15 WIB
WATAMPONE - Aktivitas tambang galian C di Desa Pakkassalo, Kecamatan Dua Boccoe sangat meresahkan warga. Sudah beroperasi selama lima tahun.
Warga Desa Pakkasalo, Zaenal, mengungkapkan, keberadaan tambang ilegal ini telah dilaporkan ke pemerintah dan polisi. Bahkan pernah ditutup, tetapi kembali beroperasi. "Masyarakat dirugikan, merusak jalan karena dilewati truk pengangkut pasir," katanya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat, 19 Juni.
Warga setempat menyayangkan tidak ada niat dari pemilik tambang dan pemerintah untuk memperbaiki jalan yang rusak.
Tak hanya merusak jalan, tambang ilegal ini juga menyebabkan erosi. Sungai terkikis sedikit demi sedikit.
"Jika hal ini terus terjadi, nanti berdampak pada tanah dan pemukiman penduduk," cemas Zaenal.
Kepala Dinas Perindustrian Bone, Khalil AM Syihab menerangkan segera menurunkan petugas untuk memantau tambang tersebut. "Kalau memang melanggar, kita minta seluruh aktivitas dihentikan," ucapnya.
Sementara di Sinjai, warga Desa Bulu Kamase, Kecamatan Sinjai Selatan juga mengeluhkan aktivitas tambang batuan di wilayahnya. Lantaran menyalahi ketentuan pekerjaan.
Warga setempat, Marsuki mengatakan, tambang tersebut tidak memiliki pola jam kerja. Sebab aktivis pekerjaan sampai larut malam. Itu menggangu waktu istirahat masyarakat.
"Sudah berulang kali saya sampaikan tapi diabaikan, malah dia terus bekerja," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Sinjai, Kamis 18 Juni.
Selain itu, masyarakat terganggu akibat polusi udara dan suara mesin. Termasuk aktivitas pertambangan mencemari sumur warga yang berada di lokasi tambang. "Lihat juga kondisi kami yang berada di sekitar tambang," tambahnya.
Pemilik Izin Tambang, Muhammad Kabir mengatakan, aktivitas yang dilakukan pada malam hari hanya pembersihan serpihan batuan. Tidak menggunakan mesin. "Kami sudah dapat teguran dari instansi terkait karena itu kami berjanji untuk tidak bekerja di luar jam kerja," ucap dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Arifuddin menjelaskan, dalam dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah dikeluarkan dalam tambang itu telah diatur aktivitas jam kerja. "Jika sudah dilakukan lantas masih melanggar maka kami bisa rekomendasikan untuk dicabut sementara," urainya.
Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Akmal berharap solusi yang telah disepakatinya dalam RDP itu dapat dilaksanakan. Sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat. (sir/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com