News . 19/06/2020, 10:48 WIB
JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad menegaskan, bahwa sekolah yang ingin menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka diminta tetap menyiapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Menururtnya, sistem pembelajaran secara daring mesti disediakan bagi siswa yang orang tuanya tidak mengizinkan untuk bersekolah tatap muka.
"Kalau sebagian orang tua nggak mau mengirim anaknya ke sekolah, maka sekolah harus menyiapkan dua pembelajaran. Tatap muka dan PJJ," kata Hamid, Jumat (19/6).
Hamid menjelaskan, kebijakan pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka bukan menjadi kewajiban. Pembelajaran tatap muka dan segala kegiatan yang dilakukan sekolah menjadi pilihan bagi pemangku kepentingan, baik pemerintah hingga orang tua siswa.
"Tetapi, yang wajib dilakukan pemerintah daerah, manakala zona hijau ini dibuka, kemudian dalam waktu seminggu atau dua minggu kasus Covid-19 meningkat, maka wajib menutup kembali sekolah," terangnya.
Hamid menambahkana, bahwa Kemendikbud mengizinkan sekolah di zona hijau untuk dibuka kembali dengan persyaratan-persyaratan khusus. Sekolah bisa kembali dibuka dengan persetujuan Pemerintah Daerah, memeriksa kesiapan sekolah, dan izin orang tua siswa.
"Meskipun semua persyaratan dipenuhi, keputusan akhir anak boleh kembali ke sekolah berada di orang tua. Apakah orang tua bersedia mengirim siswanya ke sekolah," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com