News . 19/06/2020, 09:33 WIB

Orang Tua Boleh Larang Anaknya Pergi ke Sekolah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengizinkan bagi orang tua murid yang tidak memperbolehkan anaknya untuk mengikuti belajar tatap muka di sekolah.

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat kementerian terkait panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, sekolah di zona hijau Covid-19 boleh dibuka kembali dengan persyaratan-persyaratan khusus. Orang tua siswa pun diperkenankan, untuk tidak mengizinkan anaknya bersekolah tatap muka jika merasa khawatir tertular Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, bahwa kekhawatiran orang tua dalam menghadapi masa tahun ajaran baru dapat dipahami. Menurutnya, tidak ada salah bila orang tua tak mengizinkan anaknya masuk sekolah.

"Para orang tua murid dibenarkan untuk tidak mengizinkan anaknya bila keberatan untuk mengikuti cara belajar tatap muka," ujar Doni di Jakarta, Kamis (18/6).

BACA JUGA: Dexamethasone Obat Dewa yang Bisa Menjadi Pisau Bermata Dua

Doni menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait pelaksanaan pendidikan. Keputusan itu hanya memperbolehkan pendidikan tatap muka di zona hijau Covid-19 yang hanya sekitar 6 persen dari seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaan sekolah harus dari rumah. Karena itulah, keputusan memperbolehkan pendidikan di zona hijau ini pun muncul," terangnya.

Doni juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mendukung apa yang telah diputuskan dalam surat keputusan bersama. Dalam keputusan itu, pemerintah telah menetapkan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020.

"Dalam menyikapi kondisi sekarang ini semua tergantung kita. Kalau kita sungguh-sungguh memutus mata rantai penularan dan disiplin dengan protokol kesehatan, dengan cepat kita bisa terhindar dari ancaman Covid," tuturnya.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidiakn dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menambahkankan, bahwa kebijakan pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka bukan menjadi kewajiban.

BACA JUGA: Usul Rapsel Ali, Satukan Tol Laut dan Udara

Menurutnya, pembelajaran tatap muka dan segala kegiatan yang dilakukan sekolah menjadi pilihan bagi pemangku kepentingan, baik pemerintah hingga orang tua siswa.

"Hal yang menjadi kewajiban bagi pememerintah daerah adalah harus menutup kembali sekolah apabila terdapat lonjakan kasus Covid-19 setelah sekolah dibuka," kata Hamid.

Hamid menegaskan, meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, keputusan akhir anak boleh kembali ke sekolah berada di orang tua. Untuk itu, ia meminta apabila ada orang tua yang tidak mau mengirimkan anaknya ke sekolah, maka sekolah harus menyiapkan dua pembelajaran.

"Sekolah harus menyiapkan pembelajaran tatap muka dan PJJ," ujarnya.

Sementara itu, para guru juga diimbau tidak memaksakan kurikulum pada pelaksanaan pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Akhirnya, Kemendagri Serahkan DP4 Pemilih Pemula ke KPU

"Kurikulum tidak perlu dituntaskan, namun siswa harus mengalami kemajuan sesuai dengan perkembangannya," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril.

Menrurut Iwan, pada proses pembelajaran di kala pandemi, hal yang menjadi prioritas adalah keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik maupun keluarganya.

"Jika kurikulum tersebut dipaksakan, maka akan memiliki dampak buruk. Tidak hanya pada anak, tetapi juga kualitas pendidikan tersebut," imbuhnya.

Untuk itu, Iwan meminta guru untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan siswa pada tahun ajaran baru. Penilaian tersebut untuk membantu guru dan sekolah dalam menentukan pembelajaran yang sesuai. Contoh, penilaian bisa dilakukan dengan memberikan materi yang sudah pernah diberikan dan dilihat bagaimana kemampuannya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com