News . 19/06/2020, 10:34 WIB

BSSN Diminta Periksa Sistem di PLN

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diminta untuk memeriksa sistem di PT PLN (persero) terkait lonjakan tagihan listrik yang banyak dikeluhkan masyarakat. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya akan meminta BSSN memeriksa sistem PLN dan memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN.

Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan Kementerian ESDM dan meminta penjelasan dari PLN terkait lonjakan tagihan listrik yang dianggap tidak normal. Sehingga selain meminta bantuan BSSN, pihaknya juga akan door to door ke rumah pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan dan melakukan pendataan sebagai sampel dari sistem PLN. "Tim juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melakukan pengaduan dan menjadi sampel," katanya melalui rilisnya, Kamis (18/6).

BACA JUGA: Final Coppa Italia: Napoli Berpesta Usai Bungkam Juventus Lewat Adu Penalti

Dijelaskan, Yudhi Sadewa, bahwa untuk menjamin transparansi dan memenuhi harapan masyarakat, pihaknya akan mengambil sampel pelanggan sebesar 10 persen dari total aduan masyarakat.

"Rekening pelanggannya akan saya lihat catatannya 12 bulan ke belakang. Supaya masyarakat mengerti kalau kita sudah betul-betul pemeriksaan ulang. Kami akan publikasikan ceknya seperti apa sehingga tidak ada pertanyaan yang meragukan lagi," jelas Yudhi.

Dalam rapat virtual dengan ESDM yang digelar Rabu (17/6), dijelaskan Yudhi bahwa ada komunikasi yang kurang lancar terhadap kejadian naiknya tagihan listrik masyarakat. Sementara itu, menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi menjelaskan, kejadian lonjakan tagihan listrik karena dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Namun untuk tarif listrik, dipastikan tidak ada kenaikan dari pemerintah.

BACA JUGA: Pengawasan Lemah, Penipuan Berkedok Koperasi Marak

"PLN kemudian melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama tiga bulan terakhir. Dipastikan bahwa bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini dan tarif listrik masih sama yakni Rp1.467 per kWh. Nanti PLN bisa jelaskan. Kami hanya menjelaskan saja bahwa dari pemerintah tarif listrik tidak naik," ujar Hendra Iswahyudi.

Hal senada dikatakan, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero), Edison Sipahutar yang mewakili Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan juga memastikan tarif listrik sejak Januari 2017 tidak pernah mengalami kenaikan. Kenaikan tagihan listrik pelanggan menurutnya terjadi karena adanya peningkatan pemakaian kWh pelanggan itu sendiri.

"Dengan adanya PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work from home. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik," kata Edison.

BACA JUGA: Bulog Siap Bersinergi dengan KPU Terkait Pilkada Serentak 2020

Dia melanjutkan, penerapan PSBB mengakibatkan pemakaian listrik yang berlebihan karena masyarakat dipaksa berada di rumah untuk mencegah penularan virus corona. "Mei sudah terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, sehingga terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan. Sebagian besar realisasi pemakaian listrik lebih besar daripada yang ditagihkan," jelasnya.

Selisih itulah, lanjut Edison, yang kemudian ditagihkan pada rekening Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui Whatsapp. "Gambarannya begini, pemakaian pelanggan listrik pada Desember 55 kWh, Januari 50 kWh, dan Februari 45 kWh, maka pemakaian di bulan Maret yang ditagihkan di bulan April rata-ratanya sebesar 50 kWh. Kemudian untuk tagihan Mei jika dirata-ratakan akan mendapatkan 48 kWh," jelasnya.

Jika diasumsikanselama pandemi, sambung Edison, pemakaian listrik meningkat dan sama tiap bulannya yaitu sebesar 70 kWh, maka ada kekurangan tagih pada pemakaian bulan Maret 20 kWh, bulan April kurang 22 kWh, dan pemakaian bulan Mei 70 kWh, sehingga tagihan di bulan Juni menjadi 112 kWh.

"Inilah yang membuat peningkatan kWh akibat skema rata-rata tiga bulan, juga karena ditetapkan PSBB, dan ditambah pada bulan Mei adalah bulan Ramadhan yang mengakibatkan banyak aktivitas di rumah yang memakai listrik," imbuhnya.

Edison mengatakan hal tersebut membuat pelanggan kaget, namun sesungguhnya itu adalah pemakaian yang riil setelah PLN bisa melakukan pencatatan meter secara langsung kerumah pelanggan. "Untuk mengatasi hal tersebut, PLN memberlakukan perlindungan terhadap yang mengalami pelonjakan tarif listrik sebesar 20 persen ke atas. Sehingga pada bulan Juni hanya ditagihkan sebesar 40 persen dari kenaikan tagihan. Carry over sebesar 60 persen dari kenaikan diangsur tiga kali mulai rekening Juli 2020," pungkas Edison. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com