News . 18/06/2020, 12:17 WIB
JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dikirim ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilakukan KPK usai putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Hari Rabu (17/6), Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan yang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Atas pelaksanaan putusan tersebut, terpidana Dolly selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin. Dia akan melaksanakan masa pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa tahanan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menolak permintaan Dolly menjadi justice collaborator (JC) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020.
Namun majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening Dolly yang tidak terkait dengan perkara.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com