"Dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," katanya.
Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1 oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada 4 November 2019.
Sofyan dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
BACA JUGA: India – China Baku Tembak di Perbatasan, 3 Tentara Tewas
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua dakwaan. Sofyan dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd. sebesar 2,5 persen atau sejumlah USD25 juta yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim. Pertama, sesuai dengan keterangan Setya Novanto yang tidak tahu catatan tersebut. Selain itu, Sofyan yang menandatangani perjanjian IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd. dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,Ltd.) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee. Karena itu, Sofyan dinilai tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan.
Kedua, terkait penerimaan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014—2019 dan Idrus Marham uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan. Alasannya, sesuai dengan keterangan Eni Maulani Saragih bahwa uang dari Johannes Kotjo tersebut bahwa terdakwa Sofyan sama sekali tidak tahu.
BACA JUGA: Larangan Komunisme, Marxisme dan Leninisme Tak Bisa Dicabut
Ketiga, tindakan Sofyan selaku Dirut PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU MT Riau-1 antara PJBI, BNR, dan CHEC bukan karena keinginan Sofyan. Penandatangan itu bukanlah keinginan Sofyan maupun Eni dan Johannes Kotjo dan PT PLN Persero memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PT PLN.Terkait dengan penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan Sofyan Basir. Selain itu, uang tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau-1 karena sudah sesuai dengan ketentuan presiden tentang infrakstruktur dan ketenagalistrikan, sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (gw/fin)