News . 17/06/2020, 11:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Badan Legislasi (Baleg) diminta untuk segera menarik kembali draf tersebut.
"Siikap Pemerintah sudah jelas. Karena itu, PPP meminta DPR menarik kembali RUU HIP," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arsul Sani di Jakarta, Rabu (17/6).Terkait Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dinilai perlu ada UU yang menjadi payung hukum. Dengan begitu, RUU HIP bisa digunakan untuk mengatur keberadaan lembaga tersebut.
Arsul menjelaskan RUU tersebut tetap dapat dibahas untuk mengatur kelembagaan BPIP. Misalnya soal tugas pokok dan fungsi lembaga. Selain itu, tidak boleh memasukkan norma yang hakikatnya merupakan pengaturan tafsir atau pemahaman Pancasila.
"Jika RUU tersebut hanya mengatur kelembagaan BPIP, maka harus dirombak. DPR harus menarik kembali RUU tersebut dan membicarakannya di internal DPR. Selain itu, dengarkan aspirasi publik," ucap Wakil Ketua MPR RI itu. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com