News . 17/06/2020, 12:55 WIB
PAGARALAM – Tindaklanjut dari giat sosialisasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Gakplin Prokes) dalam hal menyongsong new normal di Kota Pagaralam, kemarin pagi Tim Satuan Tugas (Satgas) Gakplin Prokes terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Dinkes dan Sat Pol PP Kota Pagaralam mulai mengambil tindakan tegas, dengan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada di kawasan wajib masker.
Seperti halnya yang terpantau di kawasan Pasar Dempo Permai, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan wajib masker ini, Tim Satgas Gakplin Prokes memberikan sanksi membersihkan sampah yang terlihat di sekitar dirinya berada.
Dandim 0405 Lahat, Letkol Kav. Sungudi melalui Perwira Penghubung (Pabung), Mayor Inf Darul Qutni mengatakan Tim Satgas Gakplin Prokes dengan berbagi wilayah mulai penerapan penegakan disiplin. “Meskipun tidak banyak, namun masih ditemukan pengunjung Pasar yang tidak mengenakan masker. Saat itu pula kita langsung berikan sanksi dengan melakukan pembersihan,” papar Pabung seperti dikutip dari Palembang Pos (Fajar Indonesia Network Group).
Sementara Kasat Pol PP Kota Pagaralam, Mastullah Muchlis SPd MSi menambahkan, dalam penegakan disiplin tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan sopan kepada pelanggar. “Tidak bermaksud membuat pelanggar malu, namun hanya untuk memberikan efek jera, agar mereka sadar apa yang selama ini diserukan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Mastullah menambahkan, pelanggar yang diberikan sanksi dicatat dan didata, untuk membuktikan kalau di hari-hari berikutnya selama penegakan disiplin, mereka masih kembali melanggar atau tidak. “Dan berdasarkan temuan di lapangan rata-rata mengenakan masker dan sadar kalau akan ada sanksi bila tak mengenakan masker,” pungkasnya.
Mastullah menyebut, masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan masker di kawasan wajib masker berasal dari semua usia. Pelanggar kebanyakan mengaku belum tau adanya tindakan dan sanksi yang diberikan, bahkan sengaja tidak menggunakan masker, kendati itu ada, baik dalam saku, tas dan semacamnya. “Meski dengan berbagai alasan, sanksi tetap kita berlakukan, kendati hanya menyapu jalan serta memunguti sampah serta pelanggar pun diminta pulang ke rumah untuk mengambil masker,” ucapnya.
Berdasarkan data juga sambung Mastullah, melihat alamat atau domisili pelanggar saat diinterogasi tim Satgas, pelanggar masih didominasi masyarakat luar Pagaralam, seperti Tanjung Sakti, Jarai Kabupaten Lahat. Bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang. “Sekitar 60% warga Pagaralam dan 40% warga Jarai, Pajar Bulan dan sekitarnya, sebagian kecil Tanjung Sakti dan Empat Lawang,” sebutnya.
Mastullah menambahkan, operasi penegakan disiplin ini bakal diberlakukan selama 14 hari ke depan, dan jika melihat kondisi di lapangan, untuk pemilik toko atau pelapak (pedagang) rata-rata sudah menggunakan masker, sedang pelanggar merupakan pengunjung. Bahkan ada beberapa pengendara, baik itu R2 maupun R4 yang juga kedapatan bahkan putar arah, saat melihat tim di lapangan. “Kita berharap hingga 14 hari ke depan masyarakat sadar dan tidak ada lagi yang tak mengenakan masker saat memasuki kawasan wajib masker,” harapnya. (cw08)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com